PERTANGGUNGJAWABAN PENUNTUT UMUM DALAM HAL TIDAK DAPAT MENGHADIRKAN KEMBALI TERDAKWA DI PERSIDANGAN YANG MENYEBABKAN PENUNTUTAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor .232/Pid.B/2014/PN.Sit)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah yang pertama, Untuk mengetahui, memahami
dan meneliti putusan nomor 232/Pid.B/2014/PN.Sit telah sesuai atau tidak
dengan ketentuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, Untuk mengetahui, memahami dan
meneliti ketidaksanggupan Penuntut Umum dalam menghadirkan kembali
terdakwa di persidangan dapat atau tidak dikenakan suatu pertanggungjawaban.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode
penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 232/PID.B/2014/PN.Sit
dalam perkara kekerasan terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan dalam
Perundang- Undangan, yakni apabila dikaitkan dengan asas peradilan cepat,
sederhana dan biaya ringan dan juga ketentuan dalam pasal 10 Undang- Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai pengadilan
dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Kemudian kesimpulan terhadap
permasalahan yang kedua adalah Penuntut umum dalam perkara putusan nomor
232/Pid.B/2014/PN.Sit tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban. Hal ini
didasarkan pada tidak adanya perintah dari majelis hakim untuk melakukan
upaya paksa terhadap pencarian terdakwa.Sebagaimana diketahui bahwa
ketidakhadiran terdakwa tersebut ketika berada dalam proses persidangan.
Sehingga, dalam hal ini terdakwa berada pada kewenangan Pengadilan Negeri.
Oleh sebab itu, tidak hadirnya terdakwa di persidangan bukan termasuk
kelalaian dari Penuntut Umum karena jika ditinjau dari fakta persidangan,
penuntut umum telah melaksanakan tugasnya sebagaimana tugas yang tercantum
dalam pasal 152 ayat (2) KUHAP.
Untuk itu saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam
skripsi ini adalah Ketidakjelasan peraturan hukum yang mengatur tentang
ketidakhadiran terdakwa di persidangan dimana terdakwanya tunggal yang tidak
hadir dipersidangan namun sebelumnya pernah hadir, sehingga diperlukan
adanya aturan yang jelas yang mengatur terkait hal tersebut. Terutama pada saat
pembentukan RUU KUHAP yang baru. Kemudian, Seharusnya hakim mengacu
pada ketentuan pasal 154 ayat (6) KUHAP yang memberikan kewenangan
kepada hakim untuk mengeluarkan penetapan paksa supaya Penuntut Umum
mendapat kewenangan untuk memanggil terdakwa secara paksa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]