ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR SENGAJA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN PENYERTAAN (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1358/PID.B/2014/PN.JKT PST)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusan Nomor:
1358/PID.B/2014/PN.JKT PST yang memuat mengenai kasus tindak pidana
pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Assyifa. Dalam putusan, hakim
memutuskan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana
yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dengan penyertaan dan memenuhi
unsur dari Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masalah yang akan
dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis alat-alat bukti yang
diajukan di persidangan mendukung perbuatan terdakwa dalam tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menganalisis pertimbangan
hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersama-sama sudah sesuai dengan fakta-fakta di
persidangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
1358/PID.B/2014/PN.JKT PST.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penyusunan skripsi ini adalah
metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal
research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, meliputi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, Putusan Nomor: 1358/PID.B/2014/PN.JKT PST dan bahan hukum
sekunder yang meliputi karya tulis, buku teks, jurnal, kamus dan lain-lain yang
terkait dengan isu permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: 1) alat-alat bukti yang
dihadirkan dipersidangan kurang mendukung perbuatan terdakwa dalam
melakukan pembunuhan berencana. Hanya satu saksi yang menguatkan
keterangan terdakwa namun mengarah pada penganiayaan berencana yakni saksi
mahkota yang bernama Hafidtz. 2) Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan,
kesengajaan terdakwa mengarah pada penganiayaan berencana yang
menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Hakim dalam memutuskan perkara harus memperhatikan alat bukti yang
ada dalam persidangan yakni keterangan para saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa, selain tu juga memperhatikan fakta-fakta
dalam persidangan. Hakim dituntut untuk lebih cermat, teliti dan bijaksana
dalam menganalisa sebuah kasus karena putusan yang dihasilkan akan
mencerminakan keadilan bagi masyarakat. Tidak hanya hakim, JPU pun harus
bertindak lebih jelas, cermat dan teliti dalam merumuskan surat dakwaaan. Hakim
tidak akan dapat memutus suatu perkara keluar dari surat dakwaan yang diajukan
oleh JPU, oleh karena itu JPU dalam membuat surat dakwaan serta kecermatan
hakim dalam proses pembuktian dan melihat fakt-fakat di persidangan memiliki
peranan yang sangat penting di dalam memutuskan suatu perkara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]