PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KANTOR NOTARIS TAUFIQ HIDAYAT SH,MKn PROBOLINGGO
Abstract
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB muncul karena
adanya transaksi jual beli atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya
hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dalam jual beli harus
memperhatikan dari sektor pajak, apakah termasuk pajak waris atau tidak. Serta
penghitungan BPHTB yang memperhatikan faktor pengurang pajak yaitu Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Prosedur administrasi dalam BPHTB
meliputi penghitungan pajak, dimana tarif BPHTB adalah 5%, pembayaran pajak
BPHTB dilakukan ditempat yang ditunjuk yaitu Bank Persepsi atau Kantor POS,
pemungut pajak dalam hal jual beli adalah Notaris atau PPAT karena transaksi jual
beli menggunakan jasa Notaris atau PPAT, dan untuk pelaporan pajaknya ditunjukan
untuk Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Dinas Pendapatan Daerah, dan Kantor Badan
Pertanahan Negara.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 423/UN25.1.2/PS.8/2012, Jurusan Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]