DETERMINAN PERILAKU MENJAGA KEBERSIHAN ORGAN REPRODUKSI PADA WANITA YANG MENIKAH DI USIA DINI (Studi Deskriptif pada Wanita yang Menikah di Usia Kurang dari 16 Tahun di Kecamatan Silo Kabupaten Jember)
Abstract
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum usia yang ditetapkan. Batas usia yang dianggap sesuai untuk melakukan pernikahan yang dikeluarkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama (2015) adalah untuk wanita 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Menurut Undang-Undang perkawinan Nomor1 Tahun 1974 perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]