Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perbuatan Perseroan Terbatas Yang Merugikan Kepentingan Dirinya
Abstract
Perseroan Terbatas sebagai institusi dalam dunia usaha dan perdagangan
sangat penting dan strategis untuk menggerakkan dan mengarahkan kegiatan
pembangunan di bidang ekonomi, mempunyai posisi sentral, terutama dalam rangka
menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin
kompleks. Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang
paling disukai, karena pertanggung jawabannya yang bersifat terbatas, Perseroan
Terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) untuk
mengalihkan perusahaannya. Perseroan Terbatas merupakan wadah untuk melakukan
kegiatan usaha, yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar
jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak diminati,
terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk
menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham merupakan satu alasan
untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Undang-undang
telah mengatur secara jelas tentang Perseroan Terbatas dan berkaitan dengan
pendiriannya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut UUPT. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum persekutuan
modal hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UUPT 40 Tahun 2007 yang
menjelaskan bahwa PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta Notaris yang
dibuat dalam Bahasa Indonesia. Perkembangan perusahaan yang semakin pesat
membuat persaingan usaha di antara perusahaan-perusahaan semakin ketat.
Perusahaan harus mampu mempertahankan eksisitensi perusahaannya. Perusahaan
harus melakukan strategi agar perusahaannya tetap bertahan dan berkembang. Proses
tersebut merupakan stategi yang lazim dilakukan oleh pelaku bisnis untuk
menyelamatkan perusahaannya. Pemegang saham Minoritas adalah pihak-pihak yang
memiliki saham dalam suatu perseroan terbatas dalam jumlah yang terbatas atau
sedikit. Pada umumnya pemegang saham minoritas tidak memiliki kedudukan dalam
baik sebagai direksi maupun komisaris. Meski demikian pemegang saham tetaplah
bagian dari perusahaan yang juga memiliki hak-hak atas perusahaan, oleh karena itu
pemegang saham minoritas perlu untuk mengetahui kebijakan yang dilakukan oleh
perusahaan maupun mengenai kondisi perseroan terbatas yang sebenarnya,akan
tetapi pada kenyatannya yang terjadi seringkali memandang sebelah mata akan
keberadaan pemegang saham minoritas dan melanggar hak-hak pemegang saham
minoritas sehingga kepentingan dari pemegang saham minoritas tidak terlindungi.
Suara minoritas juga harus mendapat perlindungan, meskipun tidak harus sampai
menjadi pihak yang mengatur perusahaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]