ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA
Abstract
Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar terhadap Anak dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus.A/2015/PN.SPG tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , karena seharusnya pengganti pidana kumulatif pidana penjara dan pidana denda untuk pelaku Anak adalah pelatihan kerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6250]