PROSEDUR PENCAIRAN DAN PENERIMAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) TAHUN ANGGARAN 2016 – 2017 PADA PEMERINTAH DESA SUMBERWARU KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Pemerintah daerah menegaskan bahwa Desa merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan asal –
usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
memposisikan Desa pada level yang sangat strategis dari pada sebelumnya,
karena otonom yang dimiliki oleh Desa telah diakui.