HAKIKAT SUI GENERIS ILMU HUKUM DALAM TELAAH FILSAFAT ILMU
Abstract
Dewasa ini perdebatan panjang tentang hakikat ilmu hukum dalam
rumpun keilmuan belum berakhir. Persoalan mendasar materi perdebatan terkait
dengan isu strategis : Apakah Ilmu Hukum termasuk kategori ilmu atau bukan ?
Sementara belum ada jawaban tuntas akan isu demikian, polemik dua kelompok
mahzab, yakni Mahzab normatif/dogmatis/doktrinal dan Mahzab empiris/nondogmatis/non-doktrinal,
terus berlangsung berdasarkan sudut pandangnya
masing-masing. Berdasarkan pandangan filsafat ilmu, dalam tulisan ini akan
dikaji dan dianalisa tentang keilmuan hukum sebagai upaya membangun
reasoning falsafi guna membangun suatu ilmu hukum agar berkualitas sebagai
sebenar ilmu.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]