PERKEMBANGAN JENIS, HIERARKI DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Abstract
Prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia secara garis besar
mengharuskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara harus
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(asas legalitas). Hal ini dilakukan demi pembatasan terhadap kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan guna penghormatan terhadap hak-hak yang
melekat dalam diri setiap warga negara, sebagaimana halnya sejarah asas
legalitas yang berawal dari pungutan Pajak.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]