PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK TONTONAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
. Berdasarkan hasil Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan mulai tangal I juli 2004 sampai dengan 30 juli 2004 pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember tentang pelaksanaan adminstrasi pajak tontonan/ hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember , maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Prosedur permintaan benda berharga karcis tontonan yaitu dimulai dengan pembuatan surat permintaan benda berharga UPTD
(SPBBU) yang dilakukan ke bendahara penerima (gudang ), kemudian dilanjutkan dengan pembuatan bukti pengeluaran benda
berharga DIPENDA (BPBBD) dan pembuatan berita acara penerimaan/ pengeluaran benda berharga dan dilanjutkan dengan
penyerahan benda berharga karcis tontonan ke UPTD yang meminta.
b. Prosedur permintaan perforasi dimulai dengan pembuatan permintaan perforasi yang dilakukan oleh sie pendataan dan setelah itu proses perforasi dilaksanakan.
c. Prosedur pembukuan pajak tontonan dimulai dengan tahapan dibukukan setiap mingguan dalam bentuk buku penerimaan
realisasi minnguan lalu kemudian dibukukan setiap bulanan dalam bentuk buku penerimaan realisasi bulanan yang kemudian
dicocokkan kekas daerah dan setelah itu oleh DIPENDA bidang III dibukukan dalam buku penerimaan sejenis (dilaporkan dalam
bentuk buku penerimaan realisasi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak).
d. Prosedur pelaporan pajak tontonan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar jumlah pendapatan yang diterima oleh
DIPENDA dari sector pajak tontonan dan untuk mengetahui seberapa besar jumlah pajak tontonan yang belum dibayar oleh
wajib pajak.