PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENERAPAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU
Abstract
Kontrak baku adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah
satu pihak dalam kontrak tersebut, sehingga biasanya kontrak bak sangat berat
sebelah. Untuk dapat membatalkannya perlu menonjolkan apakah dengan kontrak
tersebut telah terjadi penggerogotan terhadap posisi tawar-menawar, sehingga
eksistensi unsur “kata sepakat” di antara para pihak sebenarnya tidak terpenuhi.
Namun begitu, walupun banyak kelemahannya eksistensi dari kontrak baku itu
sendiri sangat diperlukan terutama dalam bisnis yang melibatkan kontrak dalam
jumlah banyak. Adapun kekurangan dari kontrak baku tersebut adalah kurangnya
kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula
dalam kontrak. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa konsekwensi
hukumnya jika dalam suatu perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha
mengandung klausula eksonerasi ? dan (2) Apa perlindungan hukum bagi
konsumen atas adanya penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang
diberlakukan oleh pelaku usaha ? serta (3) Apa upaya yang dapat dilakukan
konsumen jika dirugikan atas pemberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian
baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha ? Tujuan umum penulisan ini adalah :
untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan
dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan
analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian dalam hal ini bahwa, Pertama, Keberadaan perjanjian baku
dalam masyarakat sudah sangat melekat, terutama bagi para pelaku usaha. Dengan
adanya perjanjian baku pelaku usaha dapat menghemat waktu dan melaksanakan
perjanjian secara efisien. Yang menjadi masalah adalah isi dari perjanjian baku.
Dikarenakan perjanjian baku merupakan perjanjian yang dibuat oleh satu pihak
dalam hal ini pelaku usaha, maka pelaku usaha mungkin saja memanfaatkan
klausula yang ada di dalamnya untuk digunakan pelaku usaha untuk melepaskan
tanggung jawab bahkan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Kedua,
bahwa perjanjian baku itu tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian,
khususnya ketentuan mengenai kebebasan berkontrak. Padahal Undang-undang
telah mengakui hak seseorang untuk secara bebas membuat perjanjian dengan
siapapun serta bebas pula menentukan isi perjanjian tersebut yang dikenal asas
kebebasan berkontrak yang tersirat dalam Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata. Undang Undang Perlindungan Konsumen memberikan
nuansa baru karena undang-undang ini mengatur agar pelaku usaha tidak semenamena
dalam mencantumkan klausula baku dalam menawarkan barang dan jasa.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama
Konsekwensi hukum jika dalam suatu perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku
usaha mengandung klausula eksonerasi, pada dasarnya mempunyai dasar hukum
yang dalam pelaksanannya bebas tapi terbatas. Artinya walaupun diperkenankan
dengan menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata
namun dibatasi pula oleh ketentuan dalam Undang Undang Perlindungan
Konsumen. Apabila perjanjian baku tersebut membawa kerugian bagi konsumen
dan diajukan gugatan ke pengadilan, hakim memutuskan untuk membatalkan demi
hukum perjanjian, maka perjanjian menjadi batal seluruhnya (bukan hanya klausula
bakunya). Dengan demikian, perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi yang
merugikan konsumen akan menjadi batal demi hukum. Kedua, Perlindungan
hukum bagi konsumen atas adanya penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian
baku yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha adalah adanya pembatalan
perjanjian tersebut bila ada kerugian terhadap konsumen. Akibat hukum dari
perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi hukum yang
berarti perjanjian batal secara deklaratif karena pencantuman klausula eksonerasi
pada perjanjian jual beli merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku
usaha terhadap perlindungan konsumen yang berakibat timbulnya suatu kerugian
bagi konsumen. Berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan konsumen dari kedudukan
sebagai pihak yang lemah di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga
menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen. Ketiga, Upaya yang
dapat dilakukan konsumen jika dirugikan atas pemberlakuan klausula eksonerasi
dalam perjanjian baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha dapat dilakukan melalui
jalur litigasi dan non litigasi.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama Hendaknya konsumen diberi
pembelajaran untuk berani melakukan penyelesaian litigasi maupun non litigasi
dalam menyelesaikan masalah tersebut sebagai bentuk pembelajaran terhadap
masalah hukum perlindungan konsumen. Selama ini banyak konsumen yang
merasa dirugikan akibat tidak jelasnya perlindungan terhadap mereka, salah satunya
disebabkan karena lemahnya hukum dan perlindungan terhadap konsumen,
khususnya dengan adanya perjanjian baku yang mengandung klausul eksonerasi.
Selain itu juga pihak konsumen yang merasa dirugikan namun tidak pernah
melapor kepada pihak yang terkait atau pihak yang berwenang terhadap kerugian
yang telah dideritanya salah satunya terhadap masalah kerugian. Kedua hendaknya
pelaku usaha harus berhati-hati dalam menyusun prjanjian baku yang
mencantumkan klausula eksonerasi, dengan memperhatikan hak dan kewajiban
keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen. Ketiga, hendaknya
Organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen baik organisasi
pemerintah maupun non-pemerintah supaya lebih pro-aktif mensosialisasikan
dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan klausula eksonerasi dan
Pemerintah melalui badan yudikatif serta aparat penegak hukum agar tidak tebang
pilih dalam menerapkan sanksi tegas bagi kreditur/pelaku usaha guna
meminimalisir kerugian lain yang diakibatkan oleh pencantuman klausula
eksonerasi
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]