PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN HAJI NAWAITU PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan uraian kegiatan yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Tabungan Haji Nawaitu adalah tabungan yang disediakan oleh Bank BTN khusus bagi Calon Jamaah Haji yang telah tersambung Siskohat Departemen Agama, selain itu memperoleh kepastian keberangkatan Haji sesuai dengan tahun yang diinginkan serta nomor alokasi porsi.
2. Pembukaan Tabungan Haji Nawaitu dapat dilakukan di Bank BTN Cabang, manapun yang telah tersambung dengan Siskohat Departemen Agama dengan cara mengisi Fonnulir Pembukaan Rekening Nasabah Perorangan tanpa dikenakan biaya administrasi.
3. Calon Jamaah Haji dapat memperoleh nomor alokasi porsi apabila pendaftaran telah dibuka oleh Kantor Departemen Agama serta saldo tabungan yang dimiliki mencapai jumlah yang telah ditentukan.
4. Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) melalui tabungan berlaku apabila sudah mendapatkan nomor alokasi porsi dan jumlah BNB dihitung berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pelunasan BPIH.
5. Pembatalan Tabungan Haji dapat dilakukan karena alasan kesehatan, meninggal dunia, atau alasan lain yang sah. Pembatalan yang sudah terdaftar di Siskohat Departemen Agama maka harus membuat surat permohonan pembatalan yang ditujukan pada Kantor Departemen Agama.
6. Pengambilan BPIH bagi Calon Jamaah Haji yang batal langsung diinput ke dalam tabungannya apabila Bank BTN telah menerima transfer / kiriman uang BPIHnya dari Departemen Agama.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]