SISTEM PEMBUKUAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan mulai tangal 1 juli 2004 sampai dengan 30 juli 2004 pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember tentang sistem pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengalaman yang diperoleh secara Iangsung mengenai pelaksanaan sistem pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan kesehatan adalah mengetahui prosedur-prosedur sebagai berikut:
a. Prosedur permintaan benda berharga karcis retribusi pelayanan kesehatan yaitu dimulai dengan pembuatan surat permintaan benda berharga UPTD (SPBBU) yang dilakukan ke bendahara penerima (gudang), kemudian dilanjutkan dengan pembuatan bukti pengeluaran benda berharga DIPENDA (BPBBD) dan pembuatan berita acara penerimaan/ pengeluaran benda berharga dan dilanjutkan dengan penyerahan benda berharga karcis retribusi pelayanan kesehatan ke UPTD (puskesmas/RSUD) yang meminta.
b. Prosedur permintaan perforasi dimulai dengan pembuatan permintaan perforasi yang dilakukan oleh seksi pendataan dan setelah itu proses perforasi dilaksanakan.
c. Prosedur pembukuan retribusi pelayanan kesehatan dilakukan setiap bulanan, dalam bentuk buku penerimaan realisasi bulanan yang kemudian dicocokkan ke buku kas tannin daerah dan setelah itu oleh bidang III Dipenda dibukukan dalam buku penerimaan sejenis (dilaporkan dalam bentuk buku penerimaan realisasi penerimaan dan tunggakan), setelah dilakukan pembukuan setiap bulan maka tahap selanjutnya melakukan pencatatan pembukuan untuk periode triwulan, semester dan tahunan.
d. Prosedur pelaporan retribusi pelayanan kesehatan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar jumlah pendapatan yang diterima oleli DIPENDA dart sektor retribusi daerah dan untuk mengetahui seberapa besar jutnlah retribusi yang belum dibayar oleh wajib retribusi.
2. Pengalaman praktis yang diperoleh yang berhubungan dengan sistem pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan kesehatan adalah:
a. Membantu permintaan karcis retribusi. Kegiatan yang dilakukan adalah : membantu mengisi bukti surat pennintaan benda berharga UPTD (SPBBU), membantu mengisi bukti pengeluaran benda berharga DIPENDA (BPBBD) dan membantu mengisi herita acara penerimaan/ penyerahan benda berharga
b. Membantu permintaan perforasi. Kegiatan yang dilakukan adalah : membantu mengisi surat permintaan perforasi dan meminta perforasi.
c. Membantu pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan kesehatan. Kegiatan yang dilakukan adalah : membantu pencatatan daftar penerimaan dan tunggakan per jenis pajak (retribusi), membantu pencatatan dan penghitungan laporan realisasi penerimaan dan tunggakan pajak (retribusi) bulanan .
Collections
- DP-Financial Accounting [181]