KAJIAN TERHADAP KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA NOMOR XXV/MPRS/1966 TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS (MARXISME-LENINISME)
Abstract
1 . Dalam pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor XXV/MPRS/1966 telah menyebabkan perlakuan yang deskrimininatif, Stigma buruk terhadap para eks tapol (napol) PKI dan keluarganya, hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi serta Hak Asasi Manusia. Untuk itu Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 seyogyanya dicabut, karena akan menjadi preseden buruk terhadap hukum dan keadilan masyarakat.
2. Persoalan yang mendasar bangsa saat ini dalam menjaga keutuhan bangsa, maka saya sarankan kepada seluruh elemen bangsa untuk mengupayakan rekonsiliasai nasional.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]