PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PHP.BUPXIV/ 2016)
Abstract
Praktik hukum acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia berkembang
dengan sangat cepat dan dinamis. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi baik
dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar maupun
dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) yang mengundang perdebatan akademis
dan menarik untuk didiskusikan. Selain itu, sejumlah argumentasi dan asumsi yang
memperkuat pentingnya pemilukada adalah Pertama, dengan Pemilukada
dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas dan
akuntabilitas. Kedua, Pemilukada perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas
politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, dengan Pemilukada
terbuka kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena
makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal
dari bawah dan atau daerah. Setiap permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala
daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat-syarat
prosedural yang ditentukan dalam undang-undang pemilihan kepala daerah dan
peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku. Salah satu syarat prosedural yang
harus dipenuhi yaitu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan perselisihan hasil pemilhan kepala daerah.
Objek permohonan dalam perkara permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Selatan Tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan telah dibatalkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara. Namun demikian, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah tetap berwenang untuk mengadili
permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera
Selatan, karena ada ketidakpastian hukum dalam perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan uraian diatas penulis
mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi
dengan judul Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Di
Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Analisis Yuridis
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PHP.BUP-XIV/2016), Permasalahan
yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PHP.BUPXIV/
2016 dan apa akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
1/PHP.BUP-XIV/2016 terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di
Kabupaten Halmahera.
Tujuan dari penulis skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang
pertimbangan hakim dalam putusan Mahakamah Konstitusi mencerminkan aspek
kepastian hukum serta mengetahui dan memahami bentuk akibat hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan
umum kepala daerah.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah sesuai
dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini merupakan penelitian hukum
(legal research), yaitu penelitian yang diterapkan dan diberlakukan khusus pada
ilmu hukum.2 Penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji, menganalisis dan
mengevaluasi substansi hukum terhadap pokok permasalahan yang berkembang
dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum.3
Kesimpulan dari penulisan bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final dan mengikat, melahirkan sejumlah akibat hukum dalam
penerapannya. Saran dari penulis bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi
haruslah mencerminkan keadilan yang berdasarkan konstitusi. Mengingat sifat final
dan mengikat yang dimiliki. Sebagaimana tidak diakomodirnya prinsip peradilan
berjenjang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]