AKIBAT HUKUM PENERBITAN BILYET GIRO DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN PADA BANK INDONESIA CABANG JEMBER
Abstract
Akibat hukum pembayaran dengan bilyet giro kosong dalam perjanjian jual beli kayu yaitu kewajiban bagi pembeli selaku debitur yang wanprestasi untuk melaksanakan perjanjian dengan atau tanpa disertai ganti kerugian. Sedangkan bagi debitur yang telah menerbitkan bilyet giro kosong yang rekeningnya telah ditutup atau diblokir maka akibat hukumnya yaitu kewajiban bagi pembeli selaku debitur yang telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan untuk kemudian melaksanakan perjanjian dengan atau tanpa disertai ganti kerugian dan juga ditambah dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]