Mengkaji Hak Beragama Dalam Sistem Hukum Pancasila
Abstract
Eksistensi Pancasila ini sendiri adalah
sebagai konsekuensi logis dari sebuah pengakuan rakyat Indonesia bahwa
kemerdekaan dapat diraih karena berkat rahmat Tuhan. Oleh karena itu
dapat dikatakan bahwa rakyat Indonesia mendirikan Negara Indonesia
dengan berdasar pada falsafah ketuhanan. Prinsip Ketuhanan tersebut
kemudian ditegaskan kembali ke dalam norma Konstitusi Indonesia yang
menentukan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar dari Negara
Indonesia. Hal ini berarti bahwa konsep hak beragama dalam sistem hukum
Pancasila dijiwai dan harus didasarkan pada prinsip ketuhanan.
Collections
- LSP-Books [895]