FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KREDIT MACET DAN CARA PENYELESAIANNYA DI PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO
Abstract
Langka-langka yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara terhadap debitur yang kreditnya macet adalah melakukan upaya-upaya penyelesaian secara intern dan represif terlebih dahulu. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, baru kemudian proses penyelesaian Piutang Negara yang macet tersebut diserahkan kepada KPLN yang disertai dengan resume dan dokumen penting lainnya yang mendukung. Resume berkas Piutang Negara memuat informasi tentang identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang, bidang usaha Penanggung Hutang dan keadaanya pada saat diserahkan, dasar hukum terjadinya hutang, sebab-seba piutang dinyatakan macet dan resume lainnya yang dianggap perlu. Dukumen lain yang sejenis yang dapat membuktikan besarnya piutang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]