PELAKSANAAN PERJANJIAN PEKERJAAN PEMASANGAN ALIRAN LISTRIK ANTARA PT. PLN (PERSERO) UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN SURABAYA UTARA DENGAN CV. DIAN PUTRI SAKTI
Abstract
Perjanjian pekerjaan pemasangan aliran listrik di mulai dengan adanya perjanjian jual beli antara PT PLN (PERSERO) dengan konsumen, Jika memenuhi syarat sebagai pelanggan PLN maka konsumen tersebut berkewajiban membayar administrasi yang dikenakan kepadanya, jika semua persyaratan terpenuhi maka pekerjaan pemasangan dapat dilakukan. Pemasangan aliran listrik ini dilakukan oleh CV Dian Putri Sakti. Dalam SPK tersebut timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus dipenuhi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]