ASPEK HUKUM KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN PERTUKARAN WARKAT ATAU DATA KEUANGAN ELEKTRONIK ANTARA BANK (KLIRING) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999
Abstract
Pelaksanaan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank (kliring) merupakan wewenang Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia. Penyelenggaraan kliring merupakan bagian tugas Bank Indonesia untuk membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]