PEMBUATAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN SITUBONDO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999
Abstract
Pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999 dilaksanakan secara utuh dan luas pada daerah kabupaten dan daerah kota. Hal ini dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan rungsi DPRD, baik fungsi di bidang legislasi, bidang pengawasan dan bidang anggaran. Daerah otonom mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Untuk melaksanakan kewenangannya, daerah otonom harus membuat kebijakan yang berupa peraturan daerah. Kepala Daerah dan DPRD mempunyai hak yang sama untuk memprakarsai pembuatan peraturan daerah. Namun dalam praktek seperti yang terjadi di Kabupaten Situbondo, pembuatan peraturan daerah selama tahun 2001 semuanya merupakan hasil prakarsa dari Bupati (Pemerintah Kabupaten Situbondo). Hal menuniukkan DPRD Kabupaten Situbondo belum mampu menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat peraturan daerah.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah, mengapa Pemerintah Kabupaten Situbondo lebih dominan dalam memprakarsai pembuatan peraturan daerah dari pada DPRD Kabupaten Situbondo dan apakah penyusunan rancangan peraturan daerah, baik yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo ataupun oleh DPRD Kabupaten Situbondo telah didasarkan pada aspirasi masyarakat Situbondo serta bagaimana pembahasan rancangan peraturan daerah di Kabupaten Situbondo hingga disahkan menjadi peraturan daerah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Situbondo lebih dominan dalam memprakarsai pembuatan peraturan daerah dari pada DPRD Kabupaten Situbondo; untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penyusunan rancangan peraturan daerah di Kabupaten Situbondo, baik oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun oleh DPRD Kabupaten Situbondo, apakah dalam penyusunannya telah didasarkan pada aspirasi masyarakat Situbondo; dan untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah dalam persidangan DPRD Kabupaten Situbondo hingga disahkan menjadi peraturan daerah. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah pendekatan yuridis normatif, dan untuk mendukung pendekatan tersebut agar jelas, maka digunakan juga pendekatan yuridis sosiologis. Untuk mernecahkan masalah, penulis menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait yaitu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo dan DPRD Kabupaten Situbondo serta meminta data / dokumen penunjang skripsi kepada pihak-pihak yang terkait, dan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur dan karya ilmiah yang ada kaitannya dengan skripsi ini. Data-data yang diperoleh kernudian dianalisis mcnggunakan metode dcskriptif kualitatif.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Situbondo lebih dominan dari pada DPRD Kabupaten Situbondo dalam pembuatan peraturan daerah adalah karena Pemerintah Kabupaten Situbondo memiliki beberapa kelebihan dari pada DPRD Kabupaten Situbondo, diantaranya yaitu: jumlah tenaga yang lebih memadai dan profesional (pengalaman) di bidang legislasi, fasilitas yang lebih memadai, keuangan yang lebih mencukupi dan waktu (kesempatan) mengajukan raperda lebih banyak. Dalam menyusun rancangan peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak berdasar pada aspirasi masyarakat Situbondo. Pembahasan rancangan peraturan daerah dalam persidangan DPRD Kabupaten Situbondo dilakukan melalui 4 (empat) tahapan. Setelah 4 (empat) tahapan pembicaraan dilalui, maka raperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah. Dengan kenyataan yang demikian, penyusun menyarankan agar DPRD Kabupaten Situbondo juga menggunakan hak inisiatifnya untuk memprakarsai pembuatan peraturan daerah, untuk mencapai hal tersebut, maka semua Anggota Dewan harus selalu meningkatkan kemampuannya di bidang legislasi dan perlu juga rnemiliki tenaga ahli yang diperbantukan di tiap-tiap komisi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]