TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MARI No, 021 K / N / 2002 TENTANG PERMOHONAN PAILIT PT. DHARMALA SAKTl SEJAHTERA Tbk. TERHADAP PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Abstract
Sehubungan dengan hal tersebut, maka saran yang dapat disumbangkan adalah sebagai berikut. Pertama, hendaknya diadakan revisi UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, karena UU Kepailitan yang ada sekarang masih memiliki kelemahan yang perlu disempurnakan, seperti tidak adanya pengertian yang jelas tentang utang (pasal 1 ayat 1), pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi (pasal 1 ayat 2), pengertian fakta atau keadaan (pasal 6 ayat 3) serta sanksi jika pembuktian melebihi 30 hari sejak permohonan pailit (pasal 6 ayat 4) dalam UU Kepailitan tidak diatur secara jelas. Kedua, hendaknya diadakan revisi UU No, 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, karena UU Perseroan Terbatas tersebut masih memiliki kelemahan khususnya pasal 67 yang tidak menjelaskan mengenai sanksi jika RUPS diselenggarakan dan disahkan melewati 30 hari. Ketiga, Perlunya peningkatan fungsi regulator dari Departemen Keuangan sehingga dapat membina dan memberikan pertimbangan pada Pengadilan tentang pemailitan perusahaan asuransi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]