TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ANTARA SURABAYA INTERNATIONAL SCHOOL DENGAN CV. MUTAN ENGINEERING SIDOARJO
Abstract
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan penulisan skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara para pihak dilaksanakan dengan mengacu pada standart kontrak yang berlaku di dalam suatu perjanjian dari Pasal 23 Keppres RI Nomor 18 Tahun 2000. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pembuatan canopy swimming pool sampai dengan selesainya pekerjaan dan penyerahan pekerjaan dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak maka proses penyelesaiannya dilakukan melalui jalur pengadiIan.
Saran yang penulis berikan, bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat antara masing-masing pihak sebaiknva tidak dibuat standart kontrak melainkan para pihak duduk dalam satu meja untuk bisa menuangkan materi perjanjian sesuai dengan kata sepakat kedua belah pihak. Sedapat mungkin menghindari terjadinya wanprestasi diantara pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]