SIDIK JARI SEBAGAI ALAT IDENTlFlKASl BAGI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus di Polresta Malang)
Abstract
Berdasar pada uraian tersebut di atas, maka saran-saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut :
1. Dalam proses pengambilan sidik jari diperlukan pengetahuan yang tinggi dan ketajaman indera penglihatan dari penyidik. OIeh karena itu diharapkan POLRI Iebih selektif dalam melakukan pengangkatan anggotanya sebagai penyidik artinya pengangkatan sebagai penyidik tidak hanya didasarkan pada pangkat akan tetapi juga didasarkan pada kemampuan intetektual dan kondisi kesehatan yang betul-betul sempurna. Dan perlu diadakannya penyuluhan secara terpadu dari pihak kepolisian kepada masyarakat tentang manfaat dan usaha mensterilkan TKP demi lancarnya proses penyidikan.
2. Agar dalam sistem penyimpanan data sidik jari kepolisian lebih lengkap dan valid diperlukan adanya suatu departemen dalam sistem pemerintahan Indonesia yang khusus menangani / menyimpan sidik jari seluruh penduduk Indonesia secara terpadu dan terpusat. Selain itu perlu dibentuknya suatu peraturan yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk diambil sidik jarinya sebagai arsip kepolisian sebab selama ini polisi dapat melakukan pengambilan sidik jari hanya berdasarkan hak dan atau wewenang sedangkan sistem penyimpanan sidik jari yang dilakukan oleh kepolisian adalah berdasar sidik jari yang terdapat pada SIM (Surat ljin Mengemudi), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]