ANALlSIS YURIDlS TENTANG KEKERASAN PSlKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Perkara No: 157/ Pid.B/ 2006/ PN Kd.Mn.)
Abstract
1. Hendaknya dalam rangka perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, khususnva anak yang menjadi korban kekerasan psikis, hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku lebih memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan keadilan yang berprespektif perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap korban kekerasan.
2. Kekerasan psikis sangat sulit di ukur, oleh karena itu hendaknya hakim berhati-hati dalam memutuskan perkara tersebut, mempergunakan keterangan ahli akan lebih bijaksana dalam membuat sebuah putusan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]