ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Perkara No.269/Pid.B/2006/PN.Jr)
Abstract
1. Hendaknya Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku pencabulan, juga tidak mengabaikan hak-hak anak sebagai korban pencabulan yang seharusnya mendapat perlindungan secara memadai.
2. Di Indonesia masih banyak terdapat peraturan perundang-undangan yang kurang jelas dan mempunyai makna yang banyak hingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Untuk itu diharapkan dibentuk suatu aturan yang benar-benar baik dengan diberi penjelasan yang sesuai tanpa rnengurangi maksud dan tujuan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]