Analisis Yuridis Keterlambatan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah
Abstract
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan
wakil daerah. Partai politik yang mendapatkan suara terbanyak, akan dapat
menempatkan politisi yang menjadi kadernya pada jabatan tertentu dalam
pemerintahan. Melalui pemilu diharapkan akan terbentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan
tujuan nasional. Mengenai sumber keuangan partai politik, pada awalnya dana
operasional partai politik dan dana kampanye didapatkan dari iuran anggota partai
politik. Hubungan ideologis yang kuat antara partai politik dan anggota partai
politik menyebabkan para anggota partai politik secara sukarela memberikan dana
iuran kepada partai politik. Partai berbasis massa tentu saja mendapatkan dana
besar meskipun jumlah nilai sumbangan per anggota bernilai kecil. Sejalan
dengan lunturnya hubungan ideologis antara partai politik dan anggotanya,
karakter partai massa pudar. Akibat perubahan struktur sosial masyarakat dan
penataan sistem pemerintahan demokrasi yang semakin kompleks, maka kini
nyaris tidak ada partai politik yang hidup sepenuhnya dari iuran anggota.
Dana Kampanye didefinisikan sebagai sejumlah biaya berupa uang, barang
dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan
Kampanye Pemilihan. Pasangan Calon berkewajiban untuk melaporkan
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, pelaporan Dana Kampanye
dikelola dan dilaporkan berdasarkan prinsip Page 2 legalitas, transparansi dan
akuntabilitas. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye selanjutnya
akan diserahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit.
Tujuan pengaturan tersebut adalah untuk mengatur mengenai besarnya
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye agar pemilihan kepala daerah
menjadi fair dalam berkompetisi dan mencegah terjadinya pencucian uang.
Penerimaan dana kampanye diatur dengan tujuan untuk memastikan bahwa dana
kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah benar-benar dana sah
menurut undang-undang.
Rumusan masalah meliputi (1)Bagaimana mekanisme pelaporan dana
kampanye kepala daerah bedasarkan pasal 74 Undang – undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah? (2)Apa akibat hukum jika calon kepala
daerah tidak melaporkan dana kampanye sampai waktu yang ditentukan? Tujuan
umum penulisan ini adalah sebagai persyaratan guna melengkapi dan memenuhi
tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, untuk
memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang berguna
bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater serta para
pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang dihadapi. Sedangkan
tujuan khusus Untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan
(Statute Approach)dan Pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, bahan non hukum dan analisis bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Bahwa Kedudukan
Mekanisme pelaporan dana kampanye kepala daerah dan calon kepala daerah
wajib melaporkan dana kampanye berdasarkan Undang – undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Undang – undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, diatur dalam pasal 74 bahwa
dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai
politik dapat diperoleh dari: a)sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai
Politik yang mengusulkan pasangan calon; b)sumbangan pasangan calon;
dan/atau c)sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan
perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Untuk pasangan calon perseorang /
calon independen di atur dalam ayat berikutnya yaitu Dana Kampanye pasangan
calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan
pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau
badan hukum swasta. Pasal yang sama tepatnya pada ayat (5) mengatur mengenai
batasan sumbngan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan
perseorangan sebesar Rp. 75.000.000,- sedangkan dari badang hukum swasta
paling banyak Rp. 750.000.000,-. Dan Akibat hukum jika calon kepala daerah
tidak melaporkan dana kampanye UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 memang
tidak secara tegas menjatuhkan sanksi kepala pasangan calon yang melanggar
ketentuan-ketentuan pelaporan dana kampanye. Namun hal ini bukan berarti
menutup peran KPU dalam memberikan sanksi administrasi terhadap mereka
yang melanggar peraturan pelaporan dana kampanye. Sanksi teguran lisan,
peringatan tertulis, hingga pembatalan pasangan calon bisa dilakukan. Oleh
karena itu agar peraturan dana kampanye berjalan efektif, maka KPU tidak perlu
segan untuk menjatuhkan sanksi pembatalan pasangan calon bagi pasangan calon
yang tidak membuat rekening, laporan awal, laporan berkala, dan laporan akhir
Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya tidak hanya melakukan
pembatasan biaya kampanye, tetapi pembatasan dana kampanye. Itu berarti
pembatasan dana kampanye meliputi pembatasan pengeluaran atau belanja dan
pembatasan pemasukan atau pendapatan. Hal ini bukan semata-mata karena
naskah undang-undang meminta KPU melakukan “pembatasan dana kampanye”
(bukan sekadar “pembatasan belanja kampanye”), tetapi yang tidak kalah penting
agar peraturan ini juga berfungsi mencegah pasangan calon dan partai politik
mengumpulkan dana kampanye sebanyakbanyaknya. Sebab, banyaknya dana
kampanye yang terkumpul bisa saja tidak hanya digunakan untuk belanja
kampanye, tetapi juga untuk jual beli suara dan menyogok petugas. Dan
Hendaknya demi tegaknya peraturan dana kampanye, KPU perlu memberi sanksi
administrasi yang tegas, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga
pembatalan pasangan calon. Sanksi pembatalan calon diberikan kepada mereka
yang menerima sumbangan illegal, menyalahi prosedur pengelolaan dana
kampanye, sampai dengan tidak membuat laporan dana kampanye.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]