Implementasi Kebijakan Penggunaandana Bagi Hasil Cukai Tembakau Untuk Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku Di Kabupaten Jember
Abstract
Pada tahun 2015 sebanyak 2 persen yaitu 2,79 triliun rupiah dari CHT yang
diterima pemerintah pusat dibagihasilkan kepada provinsi penghasil cukai atau
tembakau. Menurut PMK Nomor 135/PMK.07/2015 provinsi Jawa Timur
merupakan penerima DBH CHT terbanyak, dan Kabupaten Jember merupakan
penerima DBH CHT terbanyak ke-tiga se Kabupaten/Kota di Jawa Timur. DBH
CHT tersebut digunakan untuk salah satu program yakni peningkatan kualitas bahan
baku sesuai dengan PMK Nomor 20/PMK.07/2009 tentang perubahan atas PMK
Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Jika tujuan kebijakan pada prinsipnya adalah melakukan intervensi, oleh
karena itu implementasi kebijakan sebenenrnya adalah tindakan (action) intervensi
itu sendiri. DBH CHT yang diterima Kabupaten Jember dimaksudkan untuk
mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan
pembinaan dan bimbingan petani, transfer teknologi dan pengawalan teknologi
ditingkat petani agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi penggunaan DBH
CHT di Kabupaten Jember tahun 2015. Format penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan format deskriptif. Metode analisis data yang digunakan berdasarkan
analisis model implementasi yang dikembangkan van Meter dan van Horn. Penarikan
kesimpulan didasarkan pada data-data yang telah dianalisis dan kemudian dilakukan secara deduktif karena menarik kesimpulan yang berdasarkan hal-hal yang umum ke
hal-hal yang bersifat khusus.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah kurangnya sumberdaya manusia pada
sebagian UPTD untuk melaksanakan program mengakibatkan implementasi kurang
berjalan maksimal. Komunikasi yang terjalin antara Dinas dan UPTD juga kurang
baik, sehinnga transfer informasi antara UPTD dengan petani menjadi kurang jelas
(pada UPTD yang kekurangan sumber daya). Walaupun capaian dari pembimbingan
dan pembinaan petani serta transfer teknologi dan pengawalan teknologi telah
tersalurkan pada 160 kelompok tani dari total 327 kelompok tani, akan tetapi jika
dilihat dari variasi bantuan DBH CHT, peneliti menemukan dilapangan bahwa
bantuan DBH CHT tersebut kurang variatif. Masih terdapat kebutuhan para petani
yang belum teratasi salah satunya bantuan DBH CHT untuk fasilitasi Penguatan
Modal Usaha Kelompok (PMUK).