PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS PEMOTONGAN PPH PASAL 23 KHUSUSNYA JASA PEMAKAIAN HAND PUCH (MESIN ABSENSI) PADA PT. TELKOM KANDATEL JEMBER
Abstract
Penerimaan pajak menjadi semakin patting artinya setelah mampu
menjawab semua kondisi-kondisi yang dihadapi olch pemerintah dan bangsa
Indonesia secara keseluruhan Dimana kcsemuanya itu bcrtujuan untuk
menutupi, mcnckun serta meminirnalkan pinjuman-pitnaman luar negeri yang berupa hutang-hutang luar negeri lewat keberadaan dan kontribusi pajak itu sendiri terhadap pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu dalam upayanya mempertahankan kondisi itu tetap stabil utamanya pada sektor pajak sebagai tulang punggung sumber penerimaan dalam negeri atau sebagai penyumbang dana terbesar bagi pembangunan nasional maka pemerintah melakukan upaya-upaya terhadap pajak sebagat prioritas utama. Adapun salah satu upaya-upaya yang dilakukan pemerintah misalnya saja dalam hal penerapan sistem perpajakan haruslah berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Dimana didalam Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan tersebut memuat kewajiban perpajakan yang hares dilakukan oleh wajib pajak seperti pada Pith Pasal 23 yaitu memotong, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Collections
- DP-Taxation [889]