HAK ASUH ANAK DALAM HAL TERJADINYA PERCERAIAN KARENA PERTENGKARAN TERUS MENERUS
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam
kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
1. Seorang istri yang berpindah agama (murtad) pada dasarnya tidak dapat
dijadikan dasar bagi suami untuk mengajukan perceraian namun dapat
dijadikan sebagai alasan perceraian karena menjadi pemicu pertengkaran
secara terus menerus berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang
Undang Perkawinan dan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975.
2. Hak asuh anak apabila terjadi perceraian karena istri pindah agama (murtad)
diputus berdasarkan pertimbangan hakim di pengadilan. Berdasarkan
ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan dapat diketahui bahwa baik
bapak maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap
pemeliharaan anak meskipun telah bercerai. Orang tua yang diberi hak untuk
memelihara anak, harus berupaya untuk memelihara anak dengan sebaikbaiknya.
Pemeliharaan anak bukan hanya meliputi memberi nafkah lahir
saja, tetapi juga meliputi nafkah batin seperti pendidikan formal dan
pendidikan informal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]