PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGIRIM DALAM PENGIRIMAN BARANG MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) CABANG BANYUWANGI
Abstract
Kerugian yang dialami oleh pengirim jika tebukti bahwa kerugian itu
disebabkan karena kesalahan dari pihak PT. Pos Indonesia (Persero)
maka PT. Pos Indonesia (Persero) mempunyai kewajiban untuk
mengganti kerugian yang dialami oleh pengirim sebagaimana
disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang
POS. Selain terdapat dalam UU POS ganti kerugian juga terdapat dalam keputusan direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor:
KD128/ditraket/0616 tentang jaminan ganti rugi surat dan paket dalam
negeri. Expressed warranty yang dilakukan PT. Pos Indonesia (Persero)
merupakan pelaksanaan dari kewajibannya dengan menjamin
pengiriman barang milik pengirim berdasarkan ketentuan yang berlaku
sebagai bentuk dari pertanggungan jawabnya. PT. Pos Indonesia
(Persero) juga melaksanakan implied warranty untuk menanggung
adanya kerusakan, keterlambatan atau kehilangan barang/surat pos yang
disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pihak PT. Pos Indonesia
(Persero) sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku pelaku usaha. PT.
Pos Indonesia cabang banyuwangi dalam hal ini termasuk dalam prinsip
praduga untuk selalu bertanggung jawab dan prinsip tanggung jawab
dengan pembatasan. Pada prinsip praduga untuk selalu bertanggung
jawab menyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab
(presumption of liability), sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tak
bersalah dan mempunyai batasan dalam pertanggung jawaban yang
berdasar pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Isi dari perjanjian
tersebut tidak boleh merugikan pengirim dan membatasi tanggung
jawab PT. Pos Indonesia (Persero) cabang banyuwangi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]