ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (PUTUSAN NOMOR 119/Pid.Sus/2015/PN.TUL)
Abstract
Berdasarkan uraian dalam bab pembahasan terhadap rumusan masalah,
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Dakwaan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU. No 12/Drt/1951 Tentang senjata
tajam dan bahan peledak dan ke Pasal 351 ayat (1) KUHP yang
didakwakan kepada sudah sesuai perbuatan dengan terdakwa, Hanya saja
jenis dakwaan penuntut umum tidak sesuai apabila bentuk dakwaan
alternatif disandingkan dengan pasal dakwaan tersebut, dan yang lebih
relevan seharusnya bentuk dakwaan kumulatif dan di dakwa dengan pasal
tersebut, yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU. No 12/Drt/1951 Tentang senjata tajam
dan bahan peledak dan ke Pasal 351 ayat (1) KUHP .Karena perbuatan
terdakwa tersebut merupakan tindakan serangkaian beberapa tindak pidana
yaitu terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang saat membawa
senjata tajam dan bahan peledak sekaligus senjata tajam tersebut
digunakan oleh terdakwa melakukan penganiayaan menggunakan parang
tersebut.
b. Pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 119/Pid.Sus/2015/PN.Tul
yang mejatuhkan pidana bebas kepada terdakwa tidak sesuai dengan
persidangan melalaikan pertimbangan-pertimbangan yuridis dan non
yuridis yang terungkap dalam persidangan dan juga melalaikan beberapa
keterangan saksi dan saksi korban disertai dengan adanya surat visum et
repertum milik korban, hakim juga tidak memiliki keyakinan bahwa
terdakwa yang sebenarnya melakukan tindak pidana tersebut ialah Julianus
Ikabunun alias ulis tidak sesuai apabila dihubungkan dengan serangkaian
perbuatan dari terdakwa tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]