PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENAGIHAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK JEMBER
Abstract
Bahwa pelaksanaan penagihan pajak dilakukan oleh sub seksi penagihan yang bertanggung jawab kepada kepala seksi penagihan. Kemudian sub seksi penagihan memberikan wewenang kepada bagian juru sita pajak untuk melaksanakan penagihan melalui prosedur surat teguran dan surat paksa. Apabila dengan surat tagihan dan surat paksa pihak wajib pajak tetap tidak mau melaksanakan kewajibanya membayar pajak maka juru sita akan melakukan pelaksanakan lelang barang yang dimiliki oleh wajib pajak sesuai dengan jumlah tunggakan pajak yang ditanggungnya.