PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA KONSULTAN PERAWATAN KERETA PADA PT. (PERSERO) INDUSTRI KERETA API (INKA) MADIUN
Abstract
Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada PT. (Persero) Industri Kereta Api Madiun dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. PT. (Persero) Industri Kereta Api Madiun sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan kereta api telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yakni menghitung memungut, menyetor serta melaporkan sendiri pajak yang terhutang,
2. PT (Persero) Industri Kereta Api Madiun dalam melaksanakan Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak, mengalarni keterlambatan dan tidak terkena sangsi.
Untuk masa yang akan datang diharapkan PT. (Persero) Industri Kereta Api Madiun selalu mengikuti perkembangan perpajakan yang bisa didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk menghindari kelalaian perpajakan di kemudian hari. Dan diharapkan pula agar mahasiswa diikutsertakan lebih aktif dalam pekerjaan yang terdapat di PT (Persero) Industri Kereta Api Madiun, sehingga akan memberikan suatu nilai tambah berupa pengetahuan dan keterampiIan.
Collections
- DP-Taxation [889]