PELAKSANAAN ADMINISTRASI JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Program Jaminan Hari Tua pada PT JAMSOSTEK merupakan salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja pada saat memasuki usia tua atau pensiun yang mana dapat diambil oleh tenaga kerja apabila mencapai usia 55 tahun, mengalami cacat total atau meninggalkan dunia, menjadipegawai negeri dan meninggalkan wilayah RI untuk selama-lamanya (WNA). Bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja sebelum usia 55 tahun dan tidak bekerja kembali dengan masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 tahun setelah melewati masa masa tunggu selama 6 bulan, juga sudah dapat memenuhi persyaratan untuk mengambil Jaminan Hari Tuanya.