PROSEDUR AKUNTANSI PENGELUARAN BELANJA LANGSUNG PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN CIPTA KARYA JEMBER
Abstract
Selama satu bulan terhitung tanggal 6 Februari 2017 - 24 Maret 2017
penullis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember, dan melakukan
pencarian informasi tentang prosedur akuntansi pengeluaran belanja langsung
pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya
Kabupaten Jember, adapun beberapa kesimpulan yang dapat penulis tarik dari
laporan ini adalah :
• Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan pemukiman, dan Cipta Karya
Kabupaten Jember adalah sebuah instansi pemerintah dikabupaten Jember
dibawah pemerintah daerah kabupaten jember yang berkepentingan pada
pemenuhan pelayanan umum dan pelayanan dasar masyarakat antar sub
wilayah antara perkotaan dan pedesaan dalam mendukung pembangunan
infrastruktur dan pengembangan kawasan.
• Pengeluaran kas merupakan kegiatan yang paling sering dilakukan untuk
melakukan berbagai macam pembayaran, salah satunya digunakan untuk
belanja langsung dimana hal tersebut bisa dikatakan banyak menelan dana
dan rawan terjadi penyelewengan dan berada dalam pengelolaan SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah).
• Bagian yang terkait dalam Pengeluaran Kas Belanja Langsung Pada Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten
Jember Bendahara Pengeluaran
4. Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPKSKPD)
5. Pengguna Anggaran (Kepala SKPD)
6. Bendahara Umum Daerah (BUD)
7. Bank
Dokumen yang terkait dalam Pengeluaran Kas Belanja Langsung Pada
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya
Kabupaten Jember:
4. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang
diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan
pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian
kontrak atau surat perintah kerja lainnya.
5. Surat Perintah Membayar (SPM) adalah surat perintah membayar
langsung yang dikeluarkan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran kepada pihak ketiga (rekanan) atas perjanjian
kontrak kerja (Surat Perintah Kerja) atau yang sejenisnya.
6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
7. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)
• Prosedur Pengeluaran Belanja Langsung Pada Dinas Peruamahan Rakyat,
Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember :
Prosedur Peengeluaran Belanja Langsung pada Dinas Perumahan
Rakya, Kawasan pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember berjalan
sesuai prosedur pemerintah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh
bidang/rekanan sesuai DPA, kemudian disusun SPJ yang di ajukan ke
bendahara pengeluaran untuk selanjutnya disusun Surat Permintaan
Pembayaran (SPP). SPP di ajukan kepada Pemjabat Pembuat Komitmen
(PPK), jika disetujui maka Bendahara Pengeluaran menyusun Surat
Perintah Membayar (SPM). Setelah SPM di setujui oleh PPK dan Kepala
SKPD, kemudian dikirim kepada BPKA untuk menerbitkan SP2D dan
mencairkan dana melalui Bank Tunjukan kepada pihak yang dibebankan
anggaran kegiatan (bendahara pengeluaran atau pihak ketiga)