HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 0546/Pdt.G/2015/PA.Jr)
Abstract
Pada karya ilmiah ini akan dibahas tentang Hak Asuh Anak di Bawah Umur
Akibat Perceraian Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor
0546/Pdt.G/2015/Pa.Jr.), tentang duduk perkara adalah bahwa Penggugat (Ochitia
Ayuningtyas) dalam surat gugatannya tertanggal 26 Januari 2015 yang
didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Agama Jember dengan Nomor
0546/Pdt.G/2015/PA.Jr. telah mengajukan hal-hal sebagai berikut, bahwa
Penggugat dan Tergugat telah menikah. Setelah pernikahan itu Penggugat dan
Terguggat hidup bersama sebagai suami isteri telah berhubungan layaknya suami
isteri dan dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki yaitu Davino
Aktharizki Setiadi yang lahir 14 Oktober 2013 dan akta kelahiran dipegang oleh
tergugat dalam hal ini bernama Bagus Setiadi dan anak bernama Davino
Akhtarizki Setiadi sejak kecil diasuh oleh Penggugat, namun sejak Penggugat dan
Tergugat pisah rumah, anak Davino setiap pagi dijemput oleh Tergugat
dibawa/dititipkan kepada orang tuanya, kemudian sore hari dikembalikan kepada
Penggugat. Dan sejak tanggal 8 Januari 2015 anak Davino tidak lagi di antar
kepada Penggugat bahkan Tergugat menyatakan Penggugat tidak boleh mengasuh
anak Davino. Karena davino masih dibawah umur yang sangat membutuhkan
bimbingan, perawatan dari seorang ibu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 105
Kompilasi Hukum Islam selanjutnya disebut KHI mohon agar Penggugat
ditetapkan sebagai pemegang hak asuhnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, sehingga mendorong penulis
untuk menuliskan dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul :
HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 0546/Pdt.G/2015/PA.jr.)
Berdasarkan uraian latar belakang, maka rumusan masalah dalam
penulisan skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana Hak Asuh Anak dibawah Umur
rmenurut peraturan Perundang-Undangan? dan Kedua, Apa pertimbangan hukum
hakim ( Ratio Decidendi ) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
0546/pdt.G/2015/PA.jr. tentang hak asuh anak di bawah umur telah sesuai dengan
hukum positif yang berlaku?
Tujuan Penelitian meliputi tujuan umum 1. Memenuhi serta melengkapi
salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar Sarajana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, 2. Sebagai wahana untuk mengaplikasikan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh penulis selama mengikuti
perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]