PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA PADA BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan
pada BPPKAD Kabupaten Situbondo yang berhubungan dengan prosedur
administrasi penyusunan anggaran belanja telah dapat diambil kesimpulan. Untuk
menyusun anggaran belanja BPPKAD Kabupaten Situbondo memerlukan
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proses penyusunan anggaran.
Dokumen tersebut diantaranya Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD). Rancangan RKA berisi tentang
rincian anggaran pendapatan dan belanja per bidang yang merupakan bahan untuk
penyusuna RKA-SKPD. RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan,
rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai
dan tambahan penghasilan), rincian anggaran belanja langsung menurut program
dan kegiatan SKPD. DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan,
belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
Pengguna Anggaran.
Kegiatan dalam penyusunan anggaran belanja pada BPPKAD Kabupaten
Situbondo diantaranya adalah pengisian formulir RKA-SKPD dan formulir DPASKPD.
Foemulir RKA-SKPD yang digunakan untuk menyusun RKA-SKPD
anggaran belanja yaitu terdiri dari formulir RKA-SKPD 2.1 dan formulir RKASKPD
2.2.1. Formulir DPA-SKPD yang digunakan untuk menyusun DPA-SKPD
anggaran belanja yaitu terdiri dari formulir DPA-SKPD 2.1 dan formulir DPASKPD 2.2.1