• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Penetapan Tarif Pajak Penghasilan Atas Pencairan Jaminan Hari Tua Pada Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Sheila Alifanny_NIM 140903101017.pdf (7.895Mb)
    Date
    2017-10-19
    Author
    Alifanny, Sheila
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Jember, pada tanggal 01 Maret 2017 sampai 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penetepatan Tarif Pajak Penghasilan Atas Pencairan Jaminan Hari Tua pada Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata ini dengan mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan pajak penghasilan sebagaimana yang telah dijelaskan pada salah satu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/ PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, yang mengatur penetapan tarif pajak penghasilan pada pengajuan pencairan jaminan hari tua. Penulis mempelajari tentang mengapa adanya penetapatan atas pengajuan pencairan jaminan hari tua tersebut. Adanya penetapan yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan pada iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja sejumlah 3,7% dari upah pokoknya merupakan penghasilan tambahan berupa tabungan hari tua bagi pekerja perusahaan tersebut. Namun pembeda antara jaminan hari tua dengan jaminan pension terletak pada usia pengambilan jaminan. Bila pada jaminan pension hanya dapat diambil pada saat usia pekerja memasuki usia pension atau rata-rata 56 tahun, sedangkan jaminan hari tua juga merupakan tabungan hari tua namun saat pengambilannya tidak terpaut oleh usia peserta penerima, penerima jaminan hari tua dapat mengambil dana tersebut jika pekerjaan peserta terhenti karena berbagai sebab, seperti cacat total tetap, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya). Pada Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diambil sekaligus apabila peserta telah berhenti kerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan) dan dapat di ajukan pada kantor badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di mana pun. Serta menggunakan With Holding System yaitu pemungutan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu subjek pajak dalam negeri antara lain Wajib Pajak Badan, Perorangan, Pemberi Kerja, Bendaharawan Pemerintah ataupun subjek pajak dalam negeri lainnya yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82311
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [444]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository