PROSEDUR PENETAPAN PAJAK RESTORAN OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember di bidang
pembukuan dan pengendalian. Karena instansi tersebut berwenang mengelola pajak daerah. Tujuan dari
Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui Prosedur Pendaftaran, Penetapan Dan Pembayaran
Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan menambah pengentahuan dalam bidang
perpajakan seiring dengan adanya undang-undang perpajakan yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Pajak daerah adalah iuran wajib yangdilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan
daerah.Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1) Membantu pembukuan perkantoran,2) Mempelajari
jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Penulis melakukan Praktek Kerja Nyata di Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31
Maret 2017.
Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap pelayanan yangdisediakan oleh restoran
termasuk restoran, rumah makan, cafe, cateringdan depot. Pajak Restoran diatur dalam peraturan
perundang-undangan No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 37 dan
Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Pasal 10. Pada pajak
restoran yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada
restoran. Tarif pajak restoran sebesar 10% (sepuluh persen). Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak
Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Dalam
pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember yang
diterapkan yaitu Self Assessment System. Self Assesment systemmerupakan sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak
aktif mulai dari menghitung dan membayarkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur
dan hanya mengawasi. Pendaftaran pajak restoran yaitu pengisian formulir oleh wajib pajak,
penetapan pajak restoran merupakan suatu proses menetapkan besarnya hutang pajak berdasarkan Surat
Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD). Dan pembayaran pajak restoran dilakukan di Bank Jatim
dengan membawa SPTPD. Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya Surat
Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD).Wajib Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember sudah taat dalam membayar pajak. Sebagai contoh Rumah Makan Maknyus masa pajaknya
bulan Februari dan Rumah Makan Maknyus membayarkan pajaknya pada bulan Maret. Dengan demikian,
pembayaran yang dilakukan oleh Rumah Makan Maknyus tidak terjadi keterlambatan. Setelah pembayaran,
pelaporan akhir atas pajak restoran dilaporkan kepada pemerintah Daerah.