PROSEDUR ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN UNTUK PEMBELANJAAN RUTIN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang berkaitan dengan Prosedur Administrasi Pengelolaan
Keuangan untuk Pembelanjaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Margaa dan Sumber Daya Air
Kabupaten Jember dapat disimpulkan, sebagai berikut :
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember terdapat Pengelolaan Keuangan
untuk Pembelanjaan Rutin dan incidental yang terdiri dari penatausahaan Pengeluaran, Penyediaan
dana, Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Pencairan Dana dan yang terakhir adalah Surat
Pertanggung jawaban Penggunaan Dana. Pada Dina Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Jember menggunakan dua Surat Perintah Membayar, yang pertama Surat Perintah Membayar
Ganti Uang (SPM-GU) dimana Surat Perintah Membayar Ganti Uang ini digunakan untuk pengadaan
pembelanjaan dibawah Rp 10.000.000,00 contohnya Pembayaran Rekening Listrik, Telepon dan Internet
yang ada Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember ini
dibawah Rp 10.000.000,00 menggunakan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) contohnya yang
terjadi pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember adalah
Pembelian ATK yang ada pada tahun 2015 mencapai diatas Rp 10.000.000,00.