KEWENANGAN CAMAT DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya analisis skripsi ini secara khusus adalah Untuk mengetahui dan memahami kewenangan camat dalam pelaksanaan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dan memahami kewenangan camat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apakah telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan
Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini, yakni: Pertama, adalah kewenangan camat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah sesuai berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, Kewenangan camat dalam pelaksanaan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang terdiri 122 pasal, hanya beberapa ayat yang “memberikan kewenangan” kepada camat yaitu Pasal 49 ayat (2), Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (2).
Saran dari penelitian ini yaitu Pertama, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu memfasilitasi kecamatan dan pemerintah desa untuk meningkatkan kewenangannya. Satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan memfasilitasi perangkat kecamatan dan pemerintah desa untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, dalam rangka pengembangan kompetensi. Kedua, Ketika ada sebuah indikator dalam kekosongan jabatan sekretaris desa, maka harus ada lembaga yang menempati posisinya. Ketiga, Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan oleh tim, sebaiknya dilakukan secara cermat untuk mempersiapkan segala kebutuhan operasional, termasuk desain regulasi turunan terutama terkait SDM pelaksana keputusan politik tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]