TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) 23 ATAS JASA SEWA KOMPUTER PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) UNIT INDUSTRI BOBBIN, JELBUK, JEMBER
Abstract
Dari rangkaian pembahasan dan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, sesuai dengan pengamatan dan informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Unit Industri Bobbin, maka kesimpulan yang diperoleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Administrasi perpajakan, khususnya mengenai tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Unit Industri Bobbin sudah cukup baik dan sesuai dengan Undang-Undang.
2. PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Unit Industri Bobbin selalu akan dalam mengikuti perkembangan perpajakan, khususnya tentang Pajak Burni dan Bangunan, yang salah satunya melalui akses Internet.
Collections
- DP-Taxation [889]