ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANAK BERUSIA DI BAWAH 15 TAHUN
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai putusan yang mengadili anak sebagai
pelaku tindak pidana pesetubuhan dengan anak di bawah usia 15 tahun, yang
menarik untuk dikaji adalah Putusan Pengadilan Negeri Jember adalah Nomor 47/
Pid.B/2009 PN. Jr. Dimana hakim lebih memilih untuk langsung menerapkan
Hukum Pidana Umum (Pasal 287 Ayat 1 KUHP) dan menyimpangi asas Lex
Specialis Derogat Lex Generalis dalam penyelesaian perkaranya. Dalam rumusan
masalah terdapat dua rumusan masalah yang hendak dibahas yaitu pertama
Apakah dasar pertimbangan hakim menerapkan hukum pidana umum (pasal 287
Ayat 1 KUHP) terhadap anak pelaku persetubuhan dengan anak di bawah 15
tahun dalam Putusan Nomor 47/ Pid. B/2009 PN.Jr tidak bertentangan dengan
prinsip Lex Specialis Derogat lex Generalis ? Kedua Apakah pemidanaan
terhadap pelaku anak dengan menerapkan hukum pidana umum telah sesuai
dengan prinsip- prinsip pemidanaan bagi anak?.
Tujuan Penulisan skripsi ini adalah Untuk menganalisis kesesuaian antara
dasar pertimbangan hakim menerapkan hukum pidana umum (pasal 287 Ayat 1
KUHP) terhadap anak pelaku persetubuhan dengan anak di bawah 15 tahun dalam
Putusan Nomor 47/ Pid. B/2009 PN.Jr tidak dengan prinsip Lex Specialis Derogat
lex Generalis dan untuk menganalisis pemidanaan terhadap pelaku anak dengan
menerapkan hukum pidana umum ditinjau dari prinsip- prinsip pemidanaan bagi
anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]