Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Transaksi Online Secara Sepihak Oleh Pihak Lazada
Abstract
Saat ini Indonesia sedang marak dengan hadirnya toko Online yang
berbentuk pasar online (Marketplace). Marketplace ini merupakan tempat
berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website.Salah satu jenis
marketplace yang cukup terkenal di Indonesia yakni Lazada. Lazada merupakan
salah satu marketplace yang saat ini sedang digemari oleh konsumen Indonesia
karena memberikan banyak pelayanan dan kemudahan bagi konsumennya untuk
berbelanja. Akan tetapi, dengan hadirnya marketplace ini tidak menutup
kemungkinan adanya kerugian yang ditanggung oleh konsumen akibat kesalahn
dari pelaku usaha. Seperti halnya dengan pembatalan transaksi yang dilakukan
secara sepihak oleh pihak lazada.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu: (1) Apakah
pihak Lazada dapat melakukan pembatalan transaksi online secara sepihak?(2)
Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembatalan transaksi
online yang dilakukan oleh pihak Lazada? (3) Upaya penyelesaian apa yang dapat
dilakukan oleh konsumen atas tindakan pembatalan transaksi online secara
sepihak yang dilakukan oleh pihak Lazada?
Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran
yang dikehendaki. Maka ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan
penulisan dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi
ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) adalah menemukan
kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah
norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta
apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai
aturan hukum) atau prinsip hukum. Pendekatan masalah yang digunakan yakni
pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah
analisa bahan hukum deduktif yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep
atau teori yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang
seperangkat data atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data
dengan seperangkat data yang lain dengan sistematis berdasarkan kumpulan
bahan hukum yang diperoleh, ditambahkan pendapat para sarjana yang
mempunyai hubungan dengan bahan kajian sebagai bahan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh kesimpulan Berdasarkan fakta
hukum yang telah diuraikan maka disimpulkan bahwa pihak Lazada tidak dapat
membatalkan transaksi online secara sepihak kepada konsumen karena tindakan
tersebut bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen akan tetapi pada syarat dan ketentuan yang
berlaku di situs lazada memberikan hak untuk membatalkan transaksi secara
sepihak.
Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat
dibatalkannya transaksi yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Lazada
memang belum diatur secara khusus, namun dalam UUPK diatur hak apa saja yang bisa didapat oleh konsumen. Hak yang diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen yakni konsumen yang dirugikan bisa mendapatkan ganti
rugi atas kerugian yang dialami karena pihak konsumen tidak menerima barang
dengan semestinya. Dalam hal ini Pemerintah juga akan turut melindungi
kepentingan konsumen.
Konsumen yang mengalami kerugian akibat pembatalan transaksi yang dilakukan
secara sepihak oleh pihak Lazada dapat menempuh upaya penyelesaian dengan
menggunakan jalur non-litigasi atau litigasi. Akan tetapi di dalam syarat dan
ketentuan di situs Lazada sudah diatur mengenai upaya penyelesaian sengketa
dimana Lazada memilih Arbitrase sebagai upaya penyelesaian sengketa dengan
konsumen.
Saran yang diberikan adalah hendaknya bagi pihak konsumen membaca
dengan teliti syarat dan ketentuan yang telah tersedia di situs Lazada. Dengan
membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku akan meminimalisir
adanya kerugian yang timbul yang nantinya ditanggung sendiri oleh
konsumen.Hendaknya apabila terjadi sengketa antara konsumen dan Pihak
Lazada, sebaiknya penyelesaian permasalahan terlebih dahulu dilakukan dengan
musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapainya suatu kesepakatan melalui
musyawarah, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur di luar
pengadilan yakni melalui BPSK dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]