PELAKSANAAN SISTEM AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT DAN PELUNASANNYA PADA KANDA XI PERUM PEGADAIAN JEMBER
Abstract
Penaksir menerima barang jaminan dan formulir permintaan kredit (FPK) dari nasabah dan menetapkan besarnya nilai uang pinjaman untuk dicatat di surat bukti kredit (SBK) dan surat pemberian kredit (SBK) tersebut diberikan kepada penaksir dan menyiapkan pembayaran uang.