Usaha Indonesia Memperjuangkan status Yuridis Perairan Wawasan Nusantara dalam Konvensi Hukum Laut Internasional
Abstract
Wilayah perairan yang melingkupi hampir 2/ 3 wilayah permukaan bumi rnerupakan wilayah yang cukup luas dan mengandung kekayaan alami yang cukup banyak. Permasalahan timbul ketika menentukan batas-batas laut suatu negara, karena tidak mungkin bagi manusia untuk tinggal, menetap dan menguasai lautan seperti manusia dapat tinggal, menetap dan menguasai daratan. Kondisi demikian seringkali menyebabkan wilayah perairan menjadi pemicu timbulnya perselisihan antar negara di dunia dalam upaya untuk menentukan wilayah laut teritorial dari masing-masing negara yang berselisih.
Kondisi tersebut diatas menimbulkan timbulnya dua konsep utama yaitu res communis ; yang menyatakan bahwa laut tidak dapat dimiliki dan dipergunakan untuk kepentingan seluruh umat, dan res nullius; yang menyatakan bahwa laut dapat dimrliki. Kedua konsep yang saling bertentangan tersebut menarik perhatian para ahli-ahli hukum untuk membuat teori yang dapat mendukung konsep-konsep tersebut, maka lahirlah teori mare liberum dari Hugo de Groot yang mendukung konsep res communis dan teori mare clausum dari John Selden yang mendukung konsep res nullius. Dan pertentangan kedua teori tersebut maka lahirlah konsepsi laut wilayah dari Cornelius van Bynkershoek yang berusaha menjembatai pertentangan kedua teori tersebut. Dalam konsep laut wilayah ini, kekuasaan suatu negara atas wilayah perairan diakui dengan batas-batas yang jelas, yaitu sejauh negara tersebut mampu mempertahankannya dari daratan atau dengan kata lain sejauh tembakan meriam pantai ke arah laut ± 3 mil. Konsep perairan wilayah tersebut tidak dapat bertahan lama karena kemajuan tekhnologi, tembakan meriam dapat Iebih dari 3 mil. Hal tersebut mendorong timbulnya inisiatif dari berbagai lembaga hukum internasional untuk menentukan batas laut yang sesuai dengan perkembangan dunia.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang tersebar dan terpisahkan oleh lautan merasa perlu untuk melindungi keutuhan wilayah teritorialn.ya, untuk itu pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 Pengumuman Indonesia tersebut memperoleh tentangan yang cukup keras dari berbagai negara di dunia. Hal ini dikarenakan belum dikenalnya konsep negara kepulauan atau archipelago state oleh dunia internasional.
Kondisi tersebut mendorong Indonesia untuk memperkenalkan dan memperjuangkan konsep negara kepulauan, baik melalui sidang-sidang yang diadakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun melalui pertemuan dengan negara-negara kepauan Iainnya, untuk menggalang dukungan atas konsep negara kepulauan tersebut agar dapat diterima dalam konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Usaha pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan memperoleh hash dengan ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut tahun 1982 oleh 158 negara di dunia.