PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS JASA PERBAIKAN BAK BALAS DAN PANGKAL PILAR OLEH PT. KERETA API ( PERSERO) DAOP IX JEMBER TERHADAP CV. HADI MULYA DJAYA
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern maka pemulihan ekonomi nasional memerlukan dukungan kebijakan fiskal yang sehat. Salah satu kunci keberhasilan dari kebijakan fiskal itu terletak pada kemampuan untuk meningkatkan pendapatan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri, selain itu juga perlu mengetisiensikan dan menekan pengeluaran negara. Pendapatan Dalam Negeri ini dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan hasil bumi dan kekayaan alam dengan lebih efisien, peningkatan derisa negara serta penggalangan pajak yang merupakan pendapatan sebesar bagi negara.
Mengingat sangat pentingnya fungsi pajak maka merupakan tantangan utama bagi pemerintah untuk mendapatkan dana yang besar dari sektor pajak ini. Pemerintah pada saat ini berusaha meningkatkan pendapatan pajak dan berusaha mengurangi defisit anggaran negara, peningkatan pendapatan negara diperoleh melalui usaha penggalian potensi dalam negeri melalui intensifikasi dan extensitikesi pajak.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bardasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".
Pajak Penghasilan (PPh) itu sendiri terbagi dalam beberapa pasal, yaitu pasal 21,pasal 22, pasal 23, pasal 25. Pasal 21 berisi tentang pemotongan pajak kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilannya dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pasal 22 berisi tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang import dalam tahun bajalan. Pasal 23 berisi tentang pajak yang dipotong atas penghasilan dalam bentuk apapun