PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Upaya peningkatan kontribusi dana antara pembangunan daerah yang satu
dengan pembangunan daerah yang lainya dilakukan dengan kondisi daerah yang
bersangkutan. Kebijakan pemungutan pajak daerah sebagai salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah
Kabupaten, dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah hal ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Salah satunya penerimaan daerah
adalah dari pajak parkir. Pajak parkir sendiri yang dikelola oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pajak parkir dikabupaten Jember diatur
oleh Peraturan Daerah No.3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Prosedur Pemungutan Pajak Parkir dimulai dari WP mendaftarkan
kewajiban pajaknya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan
mengisi Blangko SPTPD yang telah tersedia, sehingga Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember dapat memberikan NPWPD terhadap WP. Lalu Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menetapkan nomor pengukuhan dan WP
mendapatkan nomor pengukuhan. Selanjutnya berdasarkan SPTPD yang
dilaporkan WP yang telah di data, ditetapkan sebagai Wajib Pajak Parkir dan
diberikan nomor SKPD. WP lalu membayar di Bank Jatim dan Bank Jatim
menerbitkan SSPD sebagai bukti pembayaran.
Permasalahan yang sering terjadi yang di alami oleh Badan Pendapatan
Daerah dalam hal Pemungutan Pajak Parkir adalah banyaknya wajib pajak parkir
yang belum melaksanakan kewajibannya padahal sudah jatuh tempo. Dalam
pelaksanaannya berbagai kendala dan hambatan selalu muncul sehingga
penagihan terhadap pajak parkir yang jatuh tempo ini belum optimal. Masih
banyaknya wajib pajak yang belum membayar pajak tepat waktu