MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN , DAN PENYETORAN RETRIBUSI ATAS PENYEWAAN DAN PEMASANGAN REKLAME PADA KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan 1 April 2016. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Keja Nyata di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui akan bagaimana cara-cara melakukan Retribusi Reklame dan khususnya reklame, peraturan-peraturan yang dikenakan dalam retribusi dan mengetahui validasi retribusi reklame.
Sesuai undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 pasal 2 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat dua jenis pajak yaitu, pajak provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanahm pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan dan pedesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,pajak reklameyang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011
Salah satu objek retribusi yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jember adalah pemakaian Tanah Ruang Milik Jalan (RUMIJA) yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Objek retribusi reklame diharapkan mempunyai potensi yang sangat besar dalam memenuhi target realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini bukan semata-mata harapan kosong,di masa modern seperti saat ini seiring dengan berkembangnya pelaku bisnis dan teknologi semakin banyak perusahaan yang menggunakan jasa pemasangan reklame untuk mempromosikan hasil produk atau barang yang mereka produksi, sehingga berpengaruh besar terhadap penerimaan retribusi reklame.Retribusi Pemakaian Ruang Milik Jalan adalah reklame tetap permanen yang terbuat dari bahan besi yang ditanam dengan beton